Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
Tiakur – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Pemerintah Kabupaten MBD terus memperkuat upaya verifikasi dan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah ini dilakukan menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, serta Permensos Nomor 3 Tahun 2025, tentang Pemutakhiran dan Penggunaan DTSEN untuk penyaluran bantuan dan program kesejahteraan sosial.
Ini merupakan tinak lanjut dari kegiatan sebelumnya pada 13–14 Juli 2026, dengan dilakukan sosialisasi secara daring yang dipimpin langsuhng oleh Bupati MBD, Benyamin Noach, ST. Kegiatan tersebut diikuti oleh 17 Camat dan 117 Kepala Desa dan Lurah Tiakur se-Kabupaten MBD.
Dalam kesempatan itu, Bupai MBD telah menjelaskan bahwa , DTSEN bukan hanya sekedar basis data administrasi, melainkan potret nyata kondisi sosial ekonomi masyarakat yang menjadi acuan pemerintah dalam menetapkan berbagai kebijakan strategis, mulai dari pengentasan kemiskinan, perlindungan sosial hingga pemberdayaan masyarakat.
Bupati menekankan bahwa proses verifikasi dan validasi harus dilakukan secara objektif, terbuka, serta melibatkan seluruh unsur mulai dari pemerintah desa hingga instansi teknis terkait.
Menurut Bupati, kualitas data hanya dapat terwujud apabila seluruh pihak bekerja berdasarkan fakta di lapangan, bukan kepentingan tertentu.
Bupati mengingatkan juga agar tidak ada manipulasi data maupun praktik titipan dalam proses pemutakhiran, ia menilai bukan hanya merusak kualitas data, tetapi juga berpotensi menghilangkan hak- hak masyarakat yg benar- benar layak menerima bantuan.
Sementara itu, Kepala Dinsos P3A MBD, Philips Jhonius Mosse,S.E menjelaskan, pemutakhiran ini sangat krusial agar data yang digunakan benar-benar akurat dan akuntabel. Selama ini masih ditemukan ketidaktepatan data, di mana nama warga yang sudah meninggal, pindah domisili, maupun yang sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pengusaha, masih tercatat dalam data dan menerima bantuan sosial seperti PKH, PBI Jaminan Kesehatan, dan bantuan lainnya.
“Kami mengarahkan seluruh perangkat desa dan kelurahan untuk memverifikasi secara teliti. DTSEN nantinya akan menjadi rujukan utama pemerintah dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang merata, serta acuan terpadu dalam menyalurkan bantuan dan memberdayakan masyarakat agar benar-benar tepat sasaran,” tegas Mosse.
Ia menambahkan penyelenggaraan melalui musyawarah desa dan kelurahan juga disesuaikan dengan keterbatasan anggaran, namun tetap menjamin seluruh wilayah menerima informasi yang jelas dan dapat melaksanakan verifikasi secara mandiri di tingkat akar rumput.
Mosse berharap seluruh proses berjalan lancar di 117 desa dan kelurahan se-Kabupaten MBD, sehingga DTSEN yang dihasilkan menjadi dasar yang kokoh bagi kebijakan pembangunan dan penyaluran bantuan sosial yang adil, tepat sasaran, dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Sekdar tahu, DTSEN merupakan basis data tunggal individu maupun keluarga yang memuat kondisi sosial ekonomi penduduk, yang telah dipadankan dengan data kependudukan. Data ini disusun dari penggabungan tiga sumber utama: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS/Kemensos), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek/BPS), serta Penasaran, Percepatan, Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE/Kemenko PMK). Seluruh data kemudian dipadankan dengan data Dukcapil dan diverifikasi pemerintah daerah untuk menjamin keakuratannya.(**)